Kamis, 25 Agustus 2011

INSTRUMEN AKREDITASI SMK : KOMPONEN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

BAB I
Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 63 – 87
63.
Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Untuk bidang tertentu, kualifikasi kepakaran ditunjukkan dengan pengakuan lain setingkat S1 atau D-IV.
��A.
Sebanyak 76%100% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV
��B.
Sebanyak 51%75% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV
��C.
Sebanyak 26%50% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV
��D.
Sebanyak 1%25% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV
��E.
Tidak ada seorang pun guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV
Jawaban dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perhitungan dilakukan dengan cara membandingkan jumlah guru berkualikasi minimum S1 atau D-IV dengan jumlah seluruh guru. Untuk bidang tertentu yang masih langka, maka kualifikasi kepakaran dapat ditunjukkan dengan pengakuan pihak lain, dari lembaga yang berwenang, atau pengakuan masyarakat.

64.
Guru mata pelajaran mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
��A.
Sebanyak 76% 100% guru mata pelajaran memiliki kesesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikannya
��B.
Sebanyak 51% 75% guru mata pelajaran memiliki kesesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikannya
��C.
Sebanyak 26% 50% guru mata pelajaran memiliki kesesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikannya
��D.
Sebanyak 1% 25% guru mata pelajaran memiliki kesesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikannya
��E.
Tidak ada guru mata pelajaran memiliki kesesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikannya
Jawaban dibuktikan dengan melihat kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu/diajarkan.

65.
Program keahlian memiliki guru mata pelajaran produktif sesuai dengan jumlah rombelnya.
��A.
Sebanyak 76% 100% mata pelajaran produktif memiliki guru produktif minimal sama dengan jumlah rombongan belajar
��B.
Sebanyak 51% 75% mata pelajaran produktif memiliki guru produktif minimal sama dengan jumlah rombongan belajar
��C.
Sebanyak 26% 50% mata pelajaran produktif memiliki guru produktif minimal sama dengan jumlah rombongan belajar
��D.
Sebanyak 1% 25% mata pelajaran produktif memiliki guru produktif minimal sama dengan jumlah rombongan belajar
��E.
Tidak satupun mata pelajaran produktif memiliki guru produktif
Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijasah guru mata pelajaran produktif dan kesesuaian jumlah guru produktif dengan jumlah rombel.

66.
Guru memiliki kesehatan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya.
��A.
Rata-rata kehadiran guru 96% 100% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
��B.
Rata-rata kehadiran guru 91% 95% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
��C.
Rata-rata kehadiran guru 86% 90% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
��D.
Rata-rata kehadiran guru 81% 85% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
��E.
Rata-rata kehadiran guru kurang dari 81% untuk menjalankan tugas mengajar dan tugas lainnya
Jawaban dibuktikan dengan jumlah rata-rata kehadiran seluruh guru dalam waktu satu semester termasuk guru yang melakukan tugas kedinasan lainnya.

67.
Guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran.
��A.
Sebanyak 76% 100% guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
��B.
Sebanyak 51% 75% guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
��C.
Sebanyak 26% 50% guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
��D.
Sebanyak 1% 25% guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
��E.
Tidak ada seorang pun guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
Jawaban dibuktikan di dalam RPP dengan melihat kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan prinsip-prinsip pembelajaran serta dokumen hasil supervisi akademik kepala program keahlian dan catatan penilaian guru.

68.
Guru memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
��A.
Semua guru bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku
��B.
Adanya guru yang melanggar norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku namun diberi kesempatan memperbaiki diri dan dilakukan pembinaan
��C.
Adanya guru yang melanggar norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku namun hanya diberikan peringatan lisan
��D.
Adanya guru yang melanggar norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku namun hanya diberikan peringatan tertulis
��E.
Adanya guru yang melanggar norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan telah dikenai sanksi yang sepadan seperti dibebastugaskan dari mengajar atau dikeluarkan
Jawaban dibuktikan dengan:
1) tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat;
2) kalau ada guru yang melakukan pelanggaran, telah ditindak oleh Kepala Sekolah seperti dibebastugaskan atau dikeluarkan;
3) melihat peraturan program keahlian (kode etik guru) dan tindakan yang diambil; dan
4) peristiwa dalam satu tahun terakhir.

69.
Guru berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua siswa.
��A.
Adanya dialog dalam rapat dewan guru, rapat antara guru dan kepala program keahlian, guru dan komite sekolah/madrasah, serta pertemuan antara guru, dan orangtua siswa
��B.
Adanya rapat dewan guru, rapat antara guru dan kepala program keahlian, serta guru dan komite sekolah/madrasah
��C.
Adanya rapat dewan guru serta rapat antara guru dan kepala program keahlian
��D.
Adanya rapat dewan guru
��E.
Tidak pernah diadakan rapat
Jawaban dibuktikan dengan adanya undangan, daftar hadir, dan/atau notulen rapat dewan guru, rapat antara guru dan kepala program keahlian, rapat guru dan komite sekolah/madrasah, serta pertemuan antara guru dan orangtua siswa. Pertemuan-pertemuan tersebut dihadiri setidak-tidaknya oleh 76% guru tetap.

70.
Guru menguasai materi pelajaran yang diampu serta mengembangkannya dengan metode ilmiah.
��A.
Sebanyak 76% 100% guru memiliki penguasaan materi mata pelajaran, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
��B.
Sebanyak 51% 75% guru memiliki penguasaan materi mata pelajaran, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
��C.
Sebanyak 26% 50% guru memiliki penguasaan materi mata pelajaran, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
��D.
Sebanyak 1% 25% guru memiliki penguasaan materi mata pelajaran, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
��E.
Tidak ada guru memiliki penguasaan materi mata pelajaran, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya RPP yang menunjukkan penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan, dan wawancara secara acak dengan guru.

71.
Guru mata pelajaran produktif memiliki sertifikat sesuai dengan keahliannya.
��A.
Sebanyak 76% 100% guru mata pelajaran produktif memiliki sertifikat uji kompetensi dari DU/DI atau lembaga sertifikasi profesi sesuai keahliannya
��B.
Sebanyak 51% 75% guru mata pelajaran produktif memiliki sertifikat uji kompetensi dari DU/DI atau lembaga sertifikasi profesi sesuai keahliannya
��C.
Sebanyak 26% 50% guru mata pelajaran produktif memiliki sertifikat uji kompetensi dari DU/DI atau lembaga sertifikasi profesi sesuai keahliannya
��D.
Sebanyak 1% 25% guru mata pelajaran produktif memiliki sertifikat uji kompetensi dari DU/DI atau lembaga sertifikasi profesi sesuai keahliannya
��E.
Tidak ada guru mata pelajaran produktif memiliki sertifikat uji kompetensi dari DU/DI atau lembaga sertifikasi profesi sesuai keahliannya
Guru yang memiliki sertifikat pendidik tidak otomatis dianggap memenuhi butir pernyataan nomor 71. Jawaban dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi uji kompetensi (contoh LSP atau industri).


72.
Guru mata pelajaran produktif memiliki satu kompetensi utama dan dua kompetensi tambahan.
��A.
Sebanyak 76% 100% atau lebih guru mata pelajaran produktif memiliki satu kompetensi utama dan dua kompetensi tambahan
��B.
Sebanyak 51% 75% guru mata pelajaran produktif memiliki satu kompetensi utama dan dua kompetensi tambahan
��C.
Sebanyak 26% 50% guru mata pelajaran produktif memiliki satu kompetensi utama dan dua kompetensi tambahan
��D.
Sebanyak 1% 25% guru mata pelajaran produktif memiliki satu kompetensi utama dan dua kompetensi tambahan
��E.
Tidak ada guru mata pelajaran produktif yang memiliki satu kompetensi utama dan dua kompetensi tambahan
Jabawan dibuktikan dengan surat tugas guru dan jadwal mengajar. Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki guru sesuai ijasah dalam kewenangan utama mengajar, sedangkan kompetensi tambahan adalah kompetensi yang dimiliki guru dalam kewenangan tambahan dalam mengajar mata pelajaran lain dalam rumpun yang sama.

73.
Kepala program keahlian berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala program keahlian.
��A.
Berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki SK sebagai kepala program keahlian
��B.
Berstatus sebagai guru, tidak memiliki sertifikat pendidik, tetapi memiliki SK sebagai kepala program keahlian
��C.
Berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, tetapi tidak memiliki SK sebagai kepala program keahlian
��D.
Tidak berstatus sebagai guru, tidak memiliki sertifikat pendidik, tetapi memiliki SK sebagai kepala program keahlian
��E.
Tidak berstatus sebagai guru, tidak memiliki sertifikat pendidik, dan tidak memiliki SK sebagai kepala program keahlian
Jawaban dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari yayasan/ penyelenggara pendidikan atau pemerintah, sertifikat pendidik (untuk kepala program keahlian yang belum disertifikasi dapat diganti Akta IV/S1 kependidikan), dan jadwal mengajar.

74.
Kepala program keahlian memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), atau pakar kejuruan lain yang setingkat untuk bidang tertentu.
��A.
Memiliki kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi
��B.
Memiliki kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV Kependidikan dari perguruan tinggi tidak terakreditasi
��C.
Memiliki kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV nonkependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi
��D.
Memiliki kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV nonkepen-didikan dari perguruan tinggi tidak terakreditasi
��E.
Tidak memiliki kualifikasi akademik minimum yang dipersyaratkan
Jawaban dibuktikan dengan ijazah Kepala program keahlian.

75.
Kepala Program keahlian memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
��A
Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun atau lebih
��B.
Memiliki pengalaman mengajar 4 tahun
��C.
Memiliki pengalaman mengajar 3 tahun
��D
Memiliki pengalaman mengajar 2 tahun
��E.
Memiliki pengalaman mengajar 1 tahun atau kurang
Jawaban dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman mengajar/surat keputusan pengangkatan atau surat tugas mengajar dari atasan. Bila kelebihan bulan lebih dari 6 bulan dibulatkan keatas.

76.
Kepala program keahlian memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola program keahlian.
�� A.
Sebanyak 76% 100% lulusan yang sudah bekerja tetap dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada dua tahun terakhir
�� B.
Sebanyak 51% 75% lulusan yang sudah bekerja tetap dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada dua tahun terakhir
�� C.
Sebanyak 26% 50% lulusan yang sudah bekerja tetap dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada dua tahun terakhir
�� D.
Sebanyak 1% 25% lulusan yang sudah bekerja tetap dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada dua tahun terakhir
�� E.
Tidak ada lulusan yang sudah bekerja tetap dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada dua tahun terakhir
Jawaban dibuktikan dengan data lulusan program keahlian yang sudah bekerja tetap /berwirausaha atau diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada dua tahun terakhir dari data penelusuran alumni.

77.
Kepala program keahlian memiliki kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan antara lain dengan adanya naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa.
�� A.
Mampu mengelola kegiatan unit usaha yang cukup untuk membiayai 76% 100% biaya kegiatan ekstrakurikuler secara mandiri
�� B.
Mampu mengelola kegiatan unit usaha yang cukup untuk membiayai 51% 750% biaya kegiatan ekstrakurikuler secara mandiri
�� C.
Mampu mengelola kegiatan unit usaha yang cukup untuk membiayai 26% 50% biaya kegiatan ekstrakurikuler secara mandiri
�� D.
Mampu mengelola kegiatan unit usaha yang cukup untuk membiayai 1% 25% biaya kegiatan ekstrakurikuler secara mandiri
�� E.
Tidak mampu mengelola unit usaha
Jawaban dibuktikan dengan data yang menunjukkan kemampuan kepala program keahlian dalam menggalang dana pengembangan melalui unit usaha atau kegiatan kewirausahaan.

78.
Kepala sekolah/madrasah atau kepala program keahlian melakukan supervisi dan monitoring.
�� A.
Melakukan supervisi dan monitoring secara terencana dengan implementasi sebanyak 76% 100% dari yang direncanakan dalam RK-S/M
�� B.
Melakukan supervisi dan monitoring secara terencana dengan implementasi sebanyak 51% 75% dari yang direncanakan dalam RK-S/M
�� C.
Melakukan supervisi dan monitoring secara terencana dengan implementasi sebanyak 26% 50% dari yang direncanakan dalam RK-S/M
�� D.
Melakukan supervisi dan monitoring secara terencana dengan implementasi sebanyak 1% 25% dari yang direncanakan dalam RK-S/M
�� E.
Tidak melakukan supervisi dan monitoring
Jawaban dibuktikan dengan jadwal dan bukti pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi; apabila kepala sekolah/madrasah atau program keahlian melakukan monitoring tetapi tidak ada dalam Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah masuk jawaban D.

79.
Tenaga administrasi minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
�� A.
Sekolah/Madrasah memiliki 5 orang atau lebih tenaga administrasi berkualifikasi pendidikan menengah atau sederajat
�� B.
Sekolah/Madrasah memiliki 4 orang tenaga administrasi berkualifikasi pendidikan menengah atau sederajat
�� C.
Sekolah/Madrasah memiliki 3 orang tenaga administrasi berkualifikasi pendidikan menengah atau sederajat
�� D.
Sekolah/Madrasah memiliki 2 atau 1 orang tenaga administrasi berkualifikasi pendidikan menengah atau sederajat
�� E.
Sekolah/Madrasah tidak memiliki tenaga administrasi berkualifikasi pendidikan menengah atau sederajat
Jawaban dibuktikan dengan ijazah tenaga administrasi dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat (SMA/MA/SMK/MAK/Paket C).

80.
Tenaga administrasi memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
�� A.
Sekolah/Madrasah memiliki 5 orang atau lebih tenaga administrasi dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
�� B.
Sekolah/Madrasah memiliki 4 orang tenaga administrasi dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
�� C.
Sekolah/Madrasah memiliki 3 orang tenaga administrasi dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
�� D.
Sekolah/Madrasah memiliki 2 atau 1 orang tenaga administrasi dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
�� E.
Sekolah/Madrasah tidak memiliki tenaga administrasi dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
Jawaban dibuktikan dengan adanya kesesuaian antara jenis pekerjaan dengan ijazah atau sertifikat pelatihan yang bersangkutan. Misalnya untuk urusan keuangan minimal lulusan SMK/MAK program studi yang relevan, atau SMA/MA memiliki sertifikat yang relevan. Untuk administrasi persuratan dan pengarsipan minimal lulusan SMK/MAK program studi yang relevan.

81.
Tenaga perpustakaan minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
�� A.
Sekolah/Madrasah memiliki tenaga perpustakaan minimal 2 orang, keduanya memenuhi kualifikasi Diploma satu (D-1)
�� B.
Sekolah/Madrasah memiliki tenaga perpustakaan minimal 2 orang, salah satu di antaranya memenuhi kualifikasi Diploma satu (D-1)
�� C.
Sekolah/Madrasah memiliki tenaga perpustakaan 1 orang dan memenuhi kualifikasi Diploma satu (D-1)
�� D.
Sekolah/Madrasah memiliki tenaga perpustakaan 1 orang dan tidak memenuhi kualifikasi Diploma satu (D-1)
�� E.
Sekolah/Madrasah tidak memiliki tenaga perpustakaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar